Alhamdulillah akhirnya tadi dibagikan juga deh dana insentif guru setelah sekian lama tertunda.
Dana ini akrab terdengar sebagai BKG (Bantuan Kesejahteraan Guru) dan dibagikan kepada semua guru PNS/non PNS baik di sekolah negeri maupun swasta yang sudah punya NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Dana BKG yang bersumber dari pemprovsu ini rencananya dibagikan di bulan Nopember. Banyak pemkab/pemko yang sudah membagikannya di bulan Nopember sedangkan Pemkab Asahan baru membagikannya di akhir Desember via Kantor Pos.
Tadi pagi, kepala sekolah kami baru membagikannya, itu pun katanya uangnya dia pinjam dulu sama kawannya untuk membayar dana BKG kepada guru-gurunya, dengan alasan uangnya sudah habis di kantor pos. Kok bisa ya?
Dana insentif Guru (BKG) Asahan 2009 "Disunat". Seharusnya jumlah yang diterima guru adalah sebesar Rp50ribu x 12 bulan = Rp600.000,- Namun untuk guru yang PNS, disunat PPH 15% alias guru menerima Rp590.000,-
Sebelum membagikan dana tersebut, kepala sekolah kami bercerita tentang rumitnya urusan administratif pengusulan penerima BKG tersebut sehingga beliau mengemis untuk diberikan "uang lelah"nya dari setiap guru di sekolah kami. Wow... mana mungkin kami berani menolaknya bro... Kalau sudah begitu, ya mau tidak mau harus memberikan "sedekah" deh untuk kepala sekolah kami, kasian seh melihatnya menceritakan perjuangannya menguruskan laporan penerima dana BKG tersebut. Tau gak bro berapa yang kami berikan? Rp30ribu (tiga puluh ribu rupiah) per guru x 9 guru = Rp270ribu (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Waktu kami kasikan itu ke kepala sekolah kami, beliau menegaskan kembali: "Apakah kira-kira uang yang Bapak/Ibu berikan ini memang sudah cukup untuk menutupi kelelahan-kelelahan saya?" Serentak kami menjawabnya "Mudah-mudahan...."
Dikjar Asahan sudah menginstruksikan guru-guru untuk membuka rekening di Bank Sumut guna pentransferan gaji setiap bulannya. Nah, kenapa pula untuk urusan dana insentif dikirimkan ke kantor pos? Di kantor pos, yang harus mengambilnya adalah kepala sekolah. Selanjutnya kepala sekolah yang membagikannya ke dewan guru. Ribet kan ya alur birokrasinya? Puwanjaaaaaaaaaaaaaaaaaang banget deh pokoke.
Dana Insentif Guru BKG Kabupaten Asahan 2009 "Disunat"
/