Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan Perda Larangan Ber-HP saat menyetir. Pelanggaran akan didenda maksimal 750ribu rupiah.
Perda Larangan Ber-HP saat menyetir tentu tidak termasuk LARANGAN BAWA HP SAAT MENYETIR. Judul itu kan karang-karangan mast3raka saja, biar tambah "seru", getchyu loch... hehe....
Nyetir Bawa HP Didenda 750ribu
|
Kategori:
Otomotif
/