Nyetir Bawa HP Didenda 750ribu

Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan Perda Larangan Ber-HP saat menyetir. Pelanggaran akan didenda maksimal 750ribu rupiah.

Perda Larangan Ber-HP saat menyetir tentu tidak termasuk LARANGAN BAWA HP SAAT MENYETIR. Judul itu kan karang-karangan mast3raka saja, biar tambah "seru", getchyu loch... hehe....

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS